Ingin Lacak Status Pesanan Anda?

Tentang TKDN

Perusahaan di Indonesia umumnya masih perlu mengimpor barang yang dibutuhkan pabrik di Indonesia guna mendukung proses produksi. namun demikian Pemerintah juga berupaya mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Dalam proses impor inilah pemerintah menetapkan peraturan tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang harus diikuti oleh importir. Perusahaan akan mendapatkan sertifikat TKDN yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditunjuk, setelah melakukan inspeksi dan pengujian dari perusahaan inspeksi independen Sucofindo.Sebagai perusahaan milik negara yang bergerak di bidang inspeksi dan pengujian, Sucofindo selama ini melayani pengujian dan sertifikasi TKDN untuk pemerintah maupun industri. Dalam hal keperluan sertifikasi TKDN, KementerianPerindustrian telah menunjuk beberapa lembaga surveyor yang akan menilai dan memverifikasi, salah satunya adalah PT Sucofindo. Dengan importir telah memiliki sertifikat TKDN, pemerintah akan memberikan izin impor untuk mendukung proses produksi pabrik di Indonesia. Dengan adanya ketentuan tentang TKDN, pemerintah ingin tetap memberikan keseimbangan pada perusahaan untuk berproduksi di Indonesia. Produksi perusahaan tetap dapat berlangsung, namun harus memberikan porsi secara proporsional terhadap hasil-hasil produksi dalam negeri. Agar para produsen di Indonesia ikut berkembang.

Pengertian TKDN

TKDN adalah besaran kandungan yang berasal dari dalam negeri, yakni Indonesia, pada barang, jasa serta gabungan barang dan jasa. Ketentuan tentang TKDN bersifat wajib untuk sejumlah kegiatan produksi sehingga setiap perusahaan, terutama perusahaan berskala nasional dan internasional harus mengikutinya.

Perundang-Undangan

Sejumlah aturan telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur pemberlakuan TKDN di Indonesia. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, dan beberapa aturan turunan setingkat peraturan menteri, sesuai bidang masing-masing kementerian dan lembaga. Di dalam PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perberdayaan Industri, pemerintah mewajibkan penggunaan komponen dan produk dalam negeri pada lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga lembaga pemerintah yang menggunakan dana hibah.

Verifikasi TKDN

Untuk memastikan industri mematuhi regulasi tersebut, pemerintah melakukan verifikasi dengan cara menghitung nilai TKDN barang/jasa serta bobot manfaat perusahaan. Proses verifikasi meliputi proses produksi, mesin yang digunakan, tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung, biaya tidak langsung pabrik seperti penggunaan listrik, gas, telepon dan lain-lain.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, hingga saat ini sudah diterbitkan sertifikat TKDN terhadap proses produksi 19 kelompok barang, beberapa diantaranya adalah:

1. Bahan Penunjang Pertanian

2. Mesin dan Peralatan Pertanian

3. Mesin dan Peralatan Pertambangan

4. Mesin dan Peralatan Migas

5. Alat Berat, Konstrukti dan Material Handling

6. Mesin dan Peralatan Pabrik

7. Bahan Bangunan/Konstruksi

8. Logam dan Barang Logam Bahan Kimia dan barang Kimia

9. Peralatan Elektronika

10. Peralatan Kelistrikan

11. Peralatan telekomunikasi

12. Alat Transport

13. Bahan dan Peralatan Kesehatan

14. Pakaian dan Perlengkapan Kerja

15. Peralatan Olahraga dan Pendidikan

16. Sarana Pertahanan

17. Barang Lainnya

18. Maritim

Perusahan Anda yang ingin mendapatkan sertifikat penggunaan TKDN, Anda mengajukan pendaftaran kepada Lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan verifikasi. Salah satunya adalah PT Sucofindo (Persero).

Beberapa persyaratan dokumen harus dipenuhi oleh pengguna layanan TKDN dari Sucofindo, diantaranya adalah akta pendirian perusahaan, tanda daftar perusahaan, laporan hasil produksi satu tahun terakhir, dan beberapa syarat lainnya.

Total Perusahaan

Total Produk Diverifikasi

Total Produk

Total Sertifikat Terbit

F.A.Q

Pertanyaan yang sering diajukan

Informasi Terbaru

Ikuti informasi terbaru PT SUCOFINDO dan pahami Industri 4.0 dengan lebih baik!

...
Berita Siaran Pers
Kolaborasi IDSurvey Perluas Layanan
Pemastian (Pengujian, Survei/ Inspeksi, dan Sertifikasi) Berstandar Internasional
selengkapnya >
...
Siaran Pers Berita

April 29, 2024


Tingkatkan Kapasitas Layanan Berkelanjutan SUCOFINDO Ikuti Pelatihan IBM di Singapura

Jakarta, (19/4) – PT SUCOFINDO, sebagai Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV), turut mendukung komitmen Nationally...

selengkapnya >
...
Survey Artikel

April 8, 2024


Tujuan dan Langkah-Langkah Survey Topografi

Untuk mengetahui kondisi permukaan tanah pada suatu wilayah, survey topografi atau survey pemetaan perlu dilakukan agar...

selengkapnya >

informasi Terkini

...
Artikel Pengajuan dan Analisis konstruksi
NDT dalam membangun infrastruktur berkelanjutan
...
Artikel Pengajuan dan Analisis Kesehatan
Kalibrasi Tangki di Industri Farmasi dan Kimia
...
Artikel Konsultasi Minyak dan gas
Tantangan dan Solusi dalam Inspeksi Pipa OCTG
...
Artikel Sertifikasi Perdagangan Besar dan Eceran
Inovasi Produk Halal: Memenuhi Permintaan..
...
Artikel
Cara Kerja Flow Meter Dalam Custody Transfer
...
Survey Artikel
Tujuan dan Langkah-Langkah Survey Topografi

Info

Tentang Kami

PT Superintending Company of Indonesia (SUCOFINDO) berdiri pada tanggal 22 Oktober 1956. Sejarah PT SUCOFINDO berawal sebagai perusahaan inspeksi pertama Indonesia, dengan kepemilikan saham Pemerintah Republik Indonesia dan SGS Geneva. Kini, PT SUCOFINDO bergerak di bidang jasa inspeksi, pengujian, sertifikasi, pelatihan dan konsultansi, dalam sektor pertanian, Kehutanan, Pertambangan (Migas dan Nonmigas), Konstruksi, Industri Pengolahan, Kelautan, Perikanan, Pemerintah, Transportasi, Sistem Informatika dan Energi Terbarukan. PT SUCOFINDO juga menyediakan beragam layanan seperti warehousing dan forwarding, analytical laboratories, industrial and marine engineering, fumigation, dan industrial hygiene.

Kontak

Hubungi Kami

Lokasi:

Graha Sucofindo Jl. Raya Pasar Minggu, Kav. 34 Jakarta 12780 Jakarta Selatan

Menunggu
Pesan berhasil dikirim. Terima Kasih!